TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan wabah Covid-19 di pusat krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk transparan dan tetap mengedepankan produk yang berkualitas dari perusahaan-perusahaan yang berpengalaman di bidangnya.
Apalagi saat ini tenaga medis sangat membutuhkan APD berupa baju hazmat dan barang yang lain terkait penanganan Covid-19.
“Sebelumnya pengadaan APD dan barang lainnya berjalan lancar, transparan dan mudah. Tetapi beberapa bulan ini kok menjadi tidak lancar, Jadi hati saya bertanya-tanya ada apa ini?" kata mantan Dirut Indofarma Global Medika, Ary Gunawan Murtomo di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Baca: Saat Kebutuhan di RS Persahabatan dan RS Tarakan Meningkat, Pemberian Donasi APD Menurun
Selain itu, pemerintah juga diminta memperhatikan keberadaan perusahaan pengadaan alat kesehatan yang sudah memproduksi tapi tak terserap.
“Kasihan perusahaan cash flow-nya terhambat. Dampaknya nasib buruh juga dipertaruhkan. Karena barang numpuk tidak terserap, padahal kebutuhan APD sangat mendesak sampai butuh jutaan APD, tapi kok penyerapannya terhambat, ada apa ini?" tanyanya.
Menurut Ary, pengadaan APD di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan sejak 7 Mei 2020, sampai sekarang hampir dua bulan tidak ada pengadaan lagi.
Ary mengatakan sekarang ini sudah memasuki fase new normal, seharusnya pengadaan dikembalikan ke Direktorat masing-masing dalam hal ini Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Pelayanan Farmasi (Yanfar).
“Kenapa tidak dikembalikan ke Yankes dan Yanfar saja. Sebelumnya menurut saya baik-baik saja dan normal Jadi ada ada apa nih? Kok sekarang jadi lambat, tidak ada pengadaan,” katanya.
Ary menuturkan, seharusnya perusahaan yang mensuplai alat kesehatan di Kemenkes dan pelayanan kesehatan lainnya di provinsi dan kabupaten terkait produk-produk Covid-19, haruslah perusahaan yang mempunyai pengalaman dan track record yang baik.
“Sebab itu dampaknya bisa membahayakan, karena terkait dengan quality produk. Kalau penyedia alat kesehatan yang sudah berpengalaman, tentu dari segi perizinan sudah komplit dan teruji, seperti Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) serta sistem manajemen lainnya yang akan menjamin bahwa tenaga kesehatan akan mendapatkan good quality product,” jelasnya.