TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan perkantoran Jakarta menjadi sorotan.
Sebaran kasus di klaster perkantoran ini tergolong tinggi.
Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan aktivitas perkantoran di masa PSBB Transisi ini.
Dari hasil pemantauan, ditemukan ada delapan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah menutup sementara delapan perusahaan tersebut.
Baca: Sudah 21 Tenaga Kesehatan di RSUD Samarinda Yang Positif Covid-19
"Ada delapan kantor dilakukan penutupan sampai saat ini, mungkin ada penambahan," ucapnya, Kamis (30/7/2020).
Meski demikian, Andri enggan menyebut delapan perusahaan yang ditutup tersebut.
Sebab, dirinya memgaku tak memiliki kewenangan untuk mengekspos nama dari 8 perusahaan pelanggar protokol kesehatan itu.
Baca: Update Corona 30 Juli 2020 di Indonesia: Jumlah Kasus Covid-19 dan Sebaran per Provinsi
"Kamu belum memiliki kewenangan untuk ekspos perusahaan. Tapi by name by address ada," ujarnya.
Selain itu, sampai saat ini tercatat ada 101 perusahaan yang telah mendapat peringatan sebanyak dua kali.
Mayoritas perusahaan itu tak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 terkait kapasitas 50 persen pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.
"Ada 2.891 perusahaan yang sampai saat ini sudah kami periksa. Rinciannya, ada 251 kami beri peringatakan pertama dan 101 peringatan kedua," kata Andri.
Baca: Pandemi Covid-19 Masih Tinggi Jadi Peluang Usaha Jasa Laundry
Dikatakan Andri, pelanggaran protokol ini yang menjadi salah satu pemicu maraknya klaster penularan Covid-19 di area perkantoran.
Klaster perkantoran sendiri menyumbang 3,6 persen dari total jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Marak Klaster Covid-19 di Perkantoran, Pemprov DKI Tutup 8 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan