TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri sebenarnya berakhir pada 1 Agustus 2020.
Adapun perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (30/7) kemarin.
Baca: Alasan Gubernur Anies Memperpanjang Lagi PSBB Transisi Hingga 13 Agustus
Daud mengatakan dalam Kepgub tersebut kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud, dalam keterangan tertulisnya yang telah dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (1/8/2020).
Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," kata dia.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Tak hanya itu, Daud mengungkap Ridwan Kamil turut mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.
Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB untuk berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.
"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," tandas Daud.