TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk membenahi pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai pembenahan perlu dilakukan agar tidak terjadi polemik dalam pelaksanaannya.
"KPAI mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan," ujar Retno dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (5/8/2020).
Baca: KPAI Minta Pemerintah Lakukan Pemerataan Kualitas Sekolah untuk Sistem Zonasi
Menurut Retno, sejauh ini tujuan penerapan zonasi sangat baik untuk pemerataan akses pendidikan.
Namun menurutnya, pelaksanaan zonasi perlu dievaluasi agar tidak terjadi polemik.
Dirinya menilai sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.
"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma unggulan yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," kata Retno.
Selain itu, KPAI meminta evaluasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah yang tidak menerapkan juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019.