News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jubir Presiden: Petunjuk Pelaksanaan Inpres 6/2020 Disusun dengan Prinsip HAM

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden RI Juru Bicara Bidang Sosial) hadir sebagai narasumber dalam acara Peluncuran Chatbot TISA untuk Penyandang Disabilitas Thisable Enterprise yang berlangsung pada Rabu 26 Agustus 2020 di Event Space CoHive 101, Kawasan Mega Kuningan, Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 merupakan bagian dari upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Walikota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Angkie dalam keterangan persnya, Jumat, (4/9/2020).

Dalam Inpres tersebut,  Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

"Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktifitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," pungkasnya.

Baca: Banyak yang Tidak Disiplin, Polri Sebut Inpres Covid 19 Jadi Payung Hukumanya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam Inpres tersebut presiden memerintahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," bunyi bagian pertama Inpres tersebut.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Non Kementeri, Gubernur,  dan Bupati/Walikota.

Khusus kepada Menkoplhukam Mahfud MD, Presiden memerintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 19).

"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden inikepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi instruksi presiden tersebut. 

Sementara itu instruksi Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yakni agar memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

"Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat," 

Selain itu Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri agar melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan."

Aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan sendiri baik untuk individu maupun masyarakat di buat oleh Gubernur,  Bupati, dan Wali Kota. Sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif ; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.Inpres tersebut berlaku sejak ditetapkan. Perpres diterbitkan pada 4 Agusutus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini