TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menyebut aspek implementasi kebijakan penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami gagal fokus.
Saat Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka itu sudah memenuhi kerangka UU nomor 24 tahun 2007 tentang wabah.
Pemerintah, sambung Yuri, kemudian menerbitkan berbagai produk kebijakan untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.
Seperti memberlakukan Work From Home, Belajar dari Rumah, mewajibkan pengenaan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Baca: Wiku: Yang Penting Disiplin, Mau PSBB tidak PSBB, Kasusnya Pasti Terkendali
"Hanya kemudian pada aspek implementasi kebijakan ini yang akhirnya kita gagal fokus menurut saya.Ini kedaruratan kesehatan masyarakat, mohon maaf, bukan kedaruratan kesehatan rumah sakit," ucap Yuri dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network via Aplikasi Zoom, Jumat (11/9/2020).
"Mestinya respon itu di hulu (masyarakat), rumah sakit itu di hilir, tetapi kita terbalik," sambung Yuri.
Gagal fokus implementasi kebijakan penanganan Covid-19 juga dialami Pemerintah Italia.
Italia, kata Yuri, kolaps karena masyarakatnya tidak kooperatif menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan hanya mengandalkan rumah sakit.
"Demikian juga Amerika serikat yang memiliki dalam tanda petik kapasitas rumah sakit yang demikian besar pun harus collapse karena seperti mengandalkan rumah sakit," ujar Yuri.
Masyarakat yang tidak kooperatif membuat negara manapun tidak bisa secara efektif mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Kalau menunggu semua sakit tidak akan mampu kita sebesar apapun (kemampuan negara dalam hal penanganan medis)," pungkas Yuri.