Ali Fikri mengatakan, penyesuaian yang dilakukan antara lain menerapkan sistem kehadiran fisik dengan 25 persen pegawai saja yang bekerja di kantor KPK.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali pada Senin (14/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ali menuturkan, 25 persen pegawai yang bekerja di kantor pun dibagi atas dua sif kerja selama 8 jam.
Yakni pukul 08.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-20.00 WIB untuk hari Senin-Kamis.
Serta pukul 08.00-17.30 WIB dan pukul 11.00-20.30 WIB untuk hari Jumat.
Baca: Ke KPK, MAKI Ungkap Peran King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra-Pinangki
Baca: Direktur Penyidikan KPK Dijabat Brigjen Pol Setyo Budiyanto, 5 Perwira Berpangkat Kombes Jadi Korwil
Ali mengatakan, dengan pemberlakuan PSBB ini maka koordinasi atau rapat para pegawai KPK akan dilaksanakan secara daring.
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam."
"Dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali menegaskan unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1x24 jam secara terus menerus dengan sistem sif.
Ia menambahkan, KPK juga akan selalu menginformasikan dan mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)