Buktinya, lanjut dia, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye.
Dia mencontohkan, masih ditemukan kampanye-kampanye yang memobilisasi massa untuk berkumpul, menggelar dangdutan. Protokol kesehatan 3M menjadi dilanggar karena tidak ada lagi Menjaga jarak atau social distancing, ada yang tak memakai Masker dan Mencuci tangan.
Hal seperti ini menurut dia, sangat membahayakan dan mengorbankan kesehatan dan nyawa masyarakat di tengah pandemi.
Untuk itu menurut dia, Jokowi perlu menerbitkan Perppu agar pilkada tidak menjadi klaster baru Covid-19.
"Kini keputusannya ada di tangan Presiden, apakah kalau pilkada dilanjutkan dan tidak bisa ditertibkan akan dibiarkan, diserahkan kewenangannya ke Bawaslu yang sangat terbatas," ucapnya.
"Menurut saya, terbitkan Perppu dengan sanksi yang jelas, yang melanggar diskualifikasi, supaya ada efek jeranya. Kalau tidak, makq tidak akan tertib pada protokol kesehatan," tegasnya.
Baca: BREAKING NEWS: Wakil Presiden AS Mike Pence dan Istri Didiagnosis Negatif Covid-19
Saat ini, pegangan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Pasal 88 A PKPU No 13/2020 menyebutkan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis jika ada pihak yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.
Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).(*)