News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemendagri Ajak Ormas dan LSM Percepat Penanganan Covid-19 , Ini Syaratnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LMS untuk mendukung penanganan COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca: 18 Angota DPR Positif Covid-19, Setjen DPR Akan Perketat Prokes

Baca: Angkasa Pura I Kampanyekan Protokol Kesehatan Covid-19 ke Penumpang Pesawat

Baca: Kondisi Melania Trump setelah Dinyatakan Positif Covid-19 Bersama Donald Trump

"Kerjasama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan Covid-19. Kerjasama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan Covid-19," kata Sitorus, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:

a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan
pengujian laboratorium.
c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.
d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat,
contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.
e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi
masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi Covid-l9, kondisi terkini
penanganan Covid-l9, dan lain sebagainya.
f . Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah.

Ada pun tujuan kerjasama yang diperbolehkan antara lain, dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh Ormas termasuk LSM, meningkatkan partisipasi masyarakat datam proses pencegahan dan
penanganan Covid-19, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

**Syaratnya..

Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, adalah : berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerialdalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Selanjutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini