Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan memaparkan alur pelayanan pasien Covid-19.
Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif COVID-19 termasuk suspek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Kadir mengatakan pasien yang konfirmasi positif COVID-19 kemungkinan mengalami gejala dari sedang, sakit berat, atau tidak bergejala.
''Penanganan pasien yang konfirmasi positif COVID-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,'' katanya saat Konferensi Pers secara Daring di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
*Pasien Positif Covid-18 Tanpa Gejala*
Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
*Pasien Positif Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, atau Berat*
Sementara dengan pasien positif Covid-19 dengan kategori gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.
Untuk pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.