Fadjroel menjelaskan, berkenaan dengan posisi nomor 1 global business complexity index ini, Presiden mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dipandang oleh Pemerintah sebagai undang-undang masa depan untuk mempercepat kegiatan bisnis. Dengan satu tujuan, Indonesia Maju dapat terwujud secepatnya.
"Di dalam pandemi banyak negara maju mengalami kemunduran. Inilah saat bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan, dengan semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta Kerja," ucap Fadjroel.
UU Cipta Kerja dibuat Pemerintah agar UMKM berkembang dengan pesat, serta industri padat, tenaga kerja tumbuh dengan pesat.
Dalam laporannya Jokowi menjelaskan bahwa UMKM akan menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia Maju.
Ada 64 juta unit UMKM di Indonesia. Dari angka itu, UMKM berhasil menyumbang sebesar 60 persen pada Q pembangunan.
64 juta unit usaha UMKM itu turut melibatkan 116 juta orang, sementara unit usaha besar sekitar 1 persen saja di Indonesia.
"Kita ganti perizinan usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM, kita permudah pendirian perseroan terbatas dengan modal minimal dan tidak ada pembatasan operasi didirikan hanya 9 orang, sertifikasi halal bagi UMKM gratis dibiayai oleh APBN. Pandemi menyulitkan tapi membuka peluang," pungkas Fadjroel. (tribun network/genik)