TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar tarif Swab Test dan PCR terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi yang bisa dijadikan alternatif.
Ketahui tarif Swab Test dan PCR terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi yang tak sampai sehari langsung jadi.
Harganya sudah mulai terjangkau, berikut merupakan tarif Swab Test dan PCR terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi.
Seperti diketahui sebelumnya jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (tes swab).
SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020).
Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku di Rumah Sakit serta Klinik.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000-Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutjp dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).