News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sehari Jadi, Berikut Daftar Tarif Swab Test dan PCR Terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi

Editor: Nakita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menjalani swab test di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium (GSI Lab), Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900 ribu. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar tarif Swab Test dan PCR terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi yang bisa dijadikan alternatif.

Ketahui  tarif Swab Test dan PCR terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi yang tak sampai sehari langsung jadi.

Harganya sudah mulai terjangkau, berikut merupakan  tarif Swab Test dan PCR terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi.

Seperti diketahui sebelumnya jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (tes swab).

SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020).

Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku di Rumah Sakit serta Klinik.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000-Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutjp dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini