News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Menilik Penerapan Protokol Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, Ingatkan Penumpang yang Tak Taat 3M

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Healthcare facilities seperti misalnya fasilitas rapid test saat ini tersedia di sejumlah bandara yang dikelola perseroan. Fasilitas yang terbaru adalah fasilitas PCR Test yang di bangun di koridor kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penerapan protokol kesehatan secara benar menjadi kunci keamanan dan kenyamanan penerbangan di tengah Pandemi Covid-19.

Upaya itu mulai terlihat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hingga ke dalam pesawat terbang.

Di Bandara Soekarno Hatta misalnya, mulai dari eskalator hingga antrean masuk diberi tanda jarak.

Pada Jumat (6/11/2020) mayoritas penumpang pun sudah menaati rambu jaga jarak yang tersebar di hampir seluruh fasilitas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Cegah Covid-19, Aparat Kelurahan Ubung Denpasar Pantau dan Sosialisasikan Gerakan 3M Tiap Malam

Sejumlah petugas juga tersebar di seluruh penjuru Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka menegur calon penumpang yang tidak menati 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.

Beberapa petugas Polisi dan TNI juga terlihat mendampingi petugas Bandara Soekarno-Hatta dalam menerapkan protokol kesehatan.

Imbauan-imbauan protokol kesehatan terus disuarakan lewat speaker pengeras suara di Bandara Soekarno Hatta. Misalnya saja seperti imbauan penumpang agar tetap memakai maskernya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan 3M

Para penumpang juga terlihat tertib dalam menjaga jarak di ruang tunggu keberangkatan.

Satu deret bangku hanya boleh diisi dua orang dengan jarak maksimal 1,5 meter.

Sebelum boarding pass, penumpang diwajibkan mendownload aplikasi e-hac di Playstore.

Di aplikasi itu penumpang wajib mengisi data seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), tujuan keberangkatan, waktu tiba, dan asal domisili.

Selain itu penumpang juga diwajibkan menunjukan hasil surat rapid test ke petugas bandara.

Setelahnya penumpang baru dapat menunggu kedatangan pesawat dan masuk ke dalam pesawat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini