Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melayani publik untuk perkara hukum mendesak selama masa lockdown imbas adanya pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka tapi sifatnya terbatas, hanya untuk untuk layanan publik yang mendesak," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Surhano menerangkan, penutupan sementara layanan pengadilan terhitung mulai Senin (23/11/2020) selama lima hari sampai dengan Jumat (27/11/2020).
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih melayani persidangan tetap terbatas hanya untuk perkara mendesak yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang.
Baca juga: Lewat Tes Molekular Isotermal, Hasil Swab Deteksi Covid-19 Bisa Diketahui Hitungan Menit
"Untuk persidangan yang sifatnya tidak mendesak, kita tunda sampai sterilisasi selesai dilakukan," ujar Suharno.
Suharno mengujarkan, penutupan dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul ditemukannya kasus pegawai terpapar Covid-19.
Kasus konfirmasi positif pertama terkonfirmasi dari sopir pribadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 November 2020.
Baca juga: Sadar Dibohongi Tukang Pizza yang Positif Covid-19, Australia Selatan Langsung Cabut Lockdown Ketat
"Tanggal 2 November dia off tidak masuk kerja, tanggal 3 November dikabarkan masuk rumah sakit, lalu dilakukan prosedur cek kesehatan, tanggal 9 November dinyatakan positif Covid-19," ungkap Suharno.
Saat sang sopir dinyatakan positif, Kepala PN Jakarta Selatan yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) lalu melakukan isolasi mandiri. Selama itu, aktivitas layanan masih berjalan normal dengan protokol kesehatan ketat.
Pada 19 November, imbuh Suharno, sopir tersebut telah meninggal dunia.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan swab test kepada seluruh karyawan, guna memutus mata rantai penularan.
Baca juga: Ada Jemaah yang Positif Covid, Kemenag Bakal Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Umrah
"Hasil uji usap yang baru dilakukan hari ini, ternyata ada tiga orang berstatus ASN positif Covid-19," kata Suharno.
Suharno menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan upaya antisipasi penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di persidangan.
Secara berkala juga dilaksanakan rapid test kepada seluruh pegawai yang jumlahnya mencapai 100 orang.
"Selain tes berkala yang kita adakan, pegawai ada juga yang secara mandiri melaksanakan rapid, karena kondisi kita kan rentan ya, jadi ada yang rapid mandiri, itu rutin," ujar dia.
Suharno menambahkan, selama masa lockdown, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap membuka layanan publik untuk perkara yang mendesak.
Layanan publik yang dimaksud, seperti surat keterangan, pelimpahan perkara, dan permohonan lainnya.
Untuk pendaftaran perkara dilakukan secara terbatas secara daring lewat layanan pendaftaran perkara secara elektronik (e-court).
"Untuk persidangan yang sifatnya mendesak kita lakukan secara virtual. Selama ditutup, ASN tetap bekerja dari rumah," ujar Suharno.
Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).