News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ahli Epidemologi Ingatkan Pemerintah Agar Waspada Munculnya Vaksin Covid-19 Ilegal

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Hariadi Wibisono meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah beredarnya vaksin Covid-19 ilegal.

Menurut dia, aparat harus menindak tegas para pengedar vaksin Covid-19 ilegal agar tidak ada celah.

“Menurut saya ilegal itu kan antara pengawas dan penyelundunya itu kan selalu adu pintar, jadi pengawasnya mesti ketat betul kalau kita bisa melihat ada sesuatu yang tidak beres, yang namanya ilegal harus bisa ditemukan, harus diberikan tindakan jangan sampai ilegal dibiarkan,” kata Hariadi saat dikonformasi Tribunnews, Selasa (24/11/2020).

Hariadi menambahkan, vaksin ilegal tentunya akan merugikan dan membahayakan masyarakat, untuk itu vaksin yang akan digunakan harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga: Menteri BUMN Beberkan Alasan Pemerintah Tidak Pilih Vaksin Covid-19 Pfizher dan Moderna

“Namanya saja ilegal ya kan, nah kalau ilegal dia bisa membahayakan pemakai. Maka harus ada izin BPOM,” ucapnya.

Menurut Hariadi, seluruh dunia produksi vaksin Covid-19 baru sampai tahap uji klinis III, kalau sudah ada yang menawarkan vaksin dan beredar di pasar, maka masyarakat patut mencurigai keamanan dan efektifitas vaksin tersebut.

“Yang paling maju adalah vaksin-vaksin yang sedang tahap uji fase III semua itu vaksin kan harus melalui tahapan itu, setelah fase III baru akan dilihat sensitifitasnya seperti apa, fase I, II dan III itu melihat keamanan efektifitas nanti sensitifitasnya sampai apa, baru bisa dipasarkan, baru ada lisensi gitu,” bebernya.

Baca juga: Pemerintah Mencatat 2,56 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Hariadi menyarankan untuk melakukan distribusi vaksin ke masyarakat harus dilakukan secara hati-hati, sebab distribusi vaksin berbeda dengan obat. 

Distribusi vaksin melalui proses manufacturing yang tidak sederhana.

“Kalau distribusi obat selama bungkusnya masih bagus sampai ke ujung sana tidak ada masalah, tapi kalau vaksin selama proses ditribusi ini kan harus terpantau suhunya sesuai dengan yang disaratkan yang disebut cool chain atau rantai dingin gitu lho," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang mengingatkan potensi adanya vaksin Covid-19 ilegal yang diperjualbelikan di pasar gelap (black market) seiring dengan upaya distribusi vaksin kepada masyarakat, pada 2021 mendatang.

Baca juga: 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19, Sebagian Besar Merugi

Erick juga mewanti-wanti perihal perdagangan vaksin ilegal ini karena berkaca pada saat awal pandemi juga terjadi perdagangan ilegal Alat Pelindung Diri (APD), polymerase chain reaction (PCR), dan alat kesehatan lain yang justru merugikan masyarakat itu sendiri.

Erick Thohir menegaskan bahwa vaksin ini menyangkut nyawa manusia sehingga tidak bisa main-main. 

Jadi tingkat keamanannya harus benar-benar diperhatikan, bahkan dari mulai distribusi awal nanti TNI/Polri akan langsung mengawal demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Erick juga menekankan pentingnya data.

Pihaknya mengutamakan Satu Data seperti pemilu, yang mana setiap pengiriman data, dalam hal ini vaksin ke sebuah titik itu sudah ada nama dan alamat pemakainya.

Dengan demikian, vaksin akan aman, terpantau, dan nanti setelah beberapa bulan penyuntikan bisa dilihat perkembangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini