News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PMI: Penyintas Covid-19 yang Sehat Bisa Kembali Donor Darah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DONOR PLASMA KONVALESEN - Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Surabaya memberikan layanan donor plasma konvalesen yang dilakukan secara sukarela oleh dua warga Kota Surabaya, Selasa (30/6). UDD PMI Kota Surabaya, secara resmi telah membuka layanan donor plasma konvalesen, yang memang secara spesifik dan khusus dilakukan oleh mereka yang sudah dinyatakan sembuh dari status positif Covid-19. Plasma konvalesen merupakan terapi yang diberikan kepada pasien Covid-19 kondisi berat. Terapi ini membutuhkan plasma darah dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh. Beberapa syarat diantaranya harus sudah negatif Covid-19, memiliki kadar antibodi yang cukup, dan memenuhi persyaratan untuk donor darah. Misalnya, darah tidak mengandung malaria, HIV, maupun hepatitis. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Palang Merah Indonesia Indonesia kembali mengajak penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dan sehat untuk kembali berdonor darah.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) PMI, dr Linda Lukitari Waseso dalam talkshow yang diselenggarakan Satgas Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (27/11/2020).

“Penyintas covid-19 bisa donor darah kalau sudah dinyatakan sembuh dan ada bukti dokumennya,” kata Linda, Jumat (27/11/2020).

Linda menyampaikan hingga saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum pernah mengeluarkan keterangan bahwa penularan virus Covid-19 dapat terjadi lewat transfusi darah dan lebih banyak dari droplet.

Namun, Linda menyebut penyintas Covid-19 yang akan donor darah harus menyerahkan dokumen tertentu yang menyatakan dirinya sudah sembuh atau negatif Covid-19.

Sebelumnya diterangkan dr. Agus Dwi Susanto, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI RS Persahabatan mengatakan belum diketahui ada laporan penularan Covid-19 lewat transfusi darah.

Namun, ada batas waktu 21 hingga 28 hari sejak penyintas covid -19 dinyatakan sembuh untuk dapat kembali berdonor darah.

Baca juga: PMI: Stok Darah Berkurang 30 Hingga 50 Persen Selama Pandemi

“Dalam pedoman yang dikeluarkan centers for disease control (CDC) dikatakan bahwa pasien yang masih aktif covid-19 tidak disarankan untuk donor darah, walaupun belum ada laporan penularan lewat darah,” ujarnya.

Diketahui aktivitas donasi darah selama pandemi berkurang 30 hingga 50% (rata-rata nasional), sehingga persediaan darah turut terdampak. Padahal selama pandemi kebutuhan akan darah tidak berkurang.

Setiap tahunnya PMI membutuhkan setidaknya 5 juta kantong darah, untuk kebutuhan kesehatan dan kemanusiaan.

“Karena itu, peran aktif masyarakat melakukan donasi darah sangat penting. Sehingga, stok darah tetap aman, meski di tengah pandemi,” kata Linda

PMI mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sehat, termasuk penyintas Covid-19 yang sudah sehat dan memenuhi syarat untuk kembali mendonorkan darah secara rutin.

Ada 2 cara yang bisa dilakukan, pertama mengundang PMI melakukan kegiatan donor darah di lingkungan bagi 20-30 lebih pendonor, atau datang langsung ke UDD PMI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Linda berujar PMI menjamin keamanan donor darah di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di UDD bagi calon pendonor maupun petugas donor.

Linda memastikan bahwa 224 UDD PMI yang tersebar di seluruh Indonesia rutin dilakukan penyemprotan disinfektan. Kebersihan dan sterilisasi juga rutin dilakukan pada peralatan.

“Kami menyemprotkan larutan disinfektan di UDD, tempat tidur maupun peralatannya. Orang-orangnya pun menggunakan APD untuk memastikan keamanan petugas dan pendonor,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini