Lalu libur panjang peringatan HUT-RI pada 20-23 Agustus 2020 berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai dengan 118 persen pada pekan 1 sampai 3 September 2020.
"Kemudian terakhir libur panjang 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 sampai 22 persen pada 8 November sampai 22 November 2020," katanya.
Berdasarkan data tersebut pemerintah melakukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun mendatang.
Evaluasi merujuk pada antisipasi yang dilakukan pada hari raya Oktober lalu karena peningkatan temuan kasus positifinya jauh lebih kecil dibandingkan periode libur panjang Mei dan Agustus 2020.
"Jika dibandingkan dengan libur panjang pada Agustus 2020.
Penurunan kasus positif ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kita semua dalam menghadapi periode libur panjang pada akhir tahun 2020," pungkasnya.
Kurangi Cuti
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan petunjuk agar jumlah hari libur akhir tahun atau cuti bersama dikurangi atau dipersempit.
Baca juga: Update Corona 1 Desember 2020 di Indonesia: 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi dan Terendah
Keputusan resmi mengenai libur panjang tersebut menurut Moeldoko akan dirapatkan
terlebih dahulu bersama menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada sore nanti pukul 16.30 Wib.
"Untuk libur panjang presiden sudah memberikan petunjuk apa itu, supaya disempitkan. Akan ada SKB beberapa menteri," kata Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/12).
Menurut Mantan Panglima TNI tersebut perintah Presiden agar jumlah hari libur dikurangi, harus dilaksanakan karena berdasarkan pengalaman, libur panjang menyebabkan jumlah kasus positif melonjak.
"Kita tidak ingin munculnya sebuah klaster baru, ini juga mereferensi yang terjadi di luar.
Berdasarkan referensi itu kita lebih berhati-hati ke depan," pungkasnya. (tribun network/yuda/rina)