TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal segera menerbitkan fatwa halal vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan farmasi asal China, Sinovac.
Vaksin tersebut telah melewati kajian halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
"Perkembangan terakhir dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH dan LPPOM MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal untuk MUI," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan channel Youtube FMB9ID_IKP, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, DPR Minta Protokol Kesehatan Harus Tetap Diterapkan
Menurut Muhadjir, dalam ajaran Islam, vaksin masuk dalam kategori sesuatu yang darurat itu harus dihilangkan apapun caranya.
Dirinya mengungkapkan vaksin boleh digunakan, jika seandainya tidak ada satu pun yang halal di dunia. Hal ini mengingat status kedaruratan akibat pandemi Covid-19 ini.
"Jadi walaupun itu statusnya tidak halal kalau itu dimaksudkan untuk menghindari kedaruratan maka itu wajib bukan hanya boleh digunakan, karena kematian, kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama," tutur Muhadjir.
Meski begitu, Muhadjir mengatakan vaksin yang halal wajib digunakan, jika telah tersedia.
"Tetapi kalau memang ada vaksin yang berstatus halal, maka itu harus lebih dipilih. Tidak boleh ketika dihadapkan pilihan antara vaksin yang tidak halal dan vaksin yang halal kemudian kita memilih yang tidak halal," pungkas Muhadjir.
Seperti diketahui, vaksin Covid-19 telah tiba di Indonesia pada Minggu, (6/12/2020).
Vaksin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-300ER, pada pukul 21.30 WIB.
Vaksin yang tiba merupakan buatan perusahaan Farmasi asal China, Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis.