TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aturan tersebut dianggap memiliki kekurangan dalam menangani wabah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam bedah buku 'Buku Putih Penanganan Covid-19 di Indonesia', yang digelar Fraksi PKS DPR RI, Kamis (17/12/2020).
"Mungkin Fraksi PKS di DPR bisa mengusulkan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan ini," kata Doni yang hadir secara virtual.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu memaklumi kekurangan payung hukum yang dimiliki Indonesia.
Sebab, pembuat kebijakan belum cukup pengalaman menyusun payung hukum menghadapi situasi seperti saat ini.
Baca juga: UU Kekarantinaan Belum Digunakan Bubarkan Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19
"Dan tentunya pengalaman kita menghadapi pandemi lebih dari 9 bulan ini akan bisa mempermudah pemerintah," katanya.
Diharapkan, revisi yang dilakukan semakin memaksimalkan kerja pemerintah menghadapi pandemi yang terjadi.
Sehingga, berbagai langkah antisipasi yang dilakukan lebih efektif.
"Ketika terjadi kasus serupa, kita sudah mendapatkan sebuah konsep yang lebih baik antara pusat dan daerah juga dengan semua komponen, termasuk TNI Polri," pungkasnya.