News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru virus corona.

Pembagian data, menurut Bambang, dapat dilakukan lembaga penelitian antar negara atau lintas institusi di dalam negeri.

"Paling penting berbagi data antar negara, maupun antar institusi genom sequencing di Indonesia, dan terakhir LBM Eijkmann," ujar Bambang yang disiarkan channel Youtube BNPB, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Mengaku Terpapar Covid-19, Dewi Perssik Bersyukur Bisa Sembuh, Dua Kali Swab Hasilnya Negatif

Bambang menegaskan tidak boleh ada pihak yang menyembunyikan data mengenai temuan varian baru virus corona.

Terlebih jika temuannya berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya, temuan data ini sangat penting untuk mencegah meluasnya varian baru virus corona ini.

Baca juga: Kasus Covid-19 pada Klaster Keluarga Kini Paling Tinggi

"Tidak boleh ada yang disembunyikan, data-data ini penting sekali," ucap Bambang.

Mantan Menteri Keuangan ini mengungkapkan lembaga penelitian di Indonesia telah melakukan pemetaan sebanyak 1000 sampel klinis dari berbagai daerah.

"Harapannya kita bisa memahami pola penyebaran virus dan melihat kemungkinan varian virus apakah sudah ada di Indonesia," kata Bambang.

Perketat Pengawasan Kedatangan Warga dari Inggris, Eropa, dan Australia

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan kedatangan warga yang melakukan perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.

Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Dikabarkan Penuh, Begini Penjelasan Koordinator RSD Covid-19

“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia."

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).

Ia mengatakan, tambahan kebijakan tersebut dilakukan menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona.

Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Vina Panduwinata Keranjingan Media Sosial

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," ujarnya.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Dokter di Jerman Sarankan Anti-Vaksin Tak Usah Diberi Ventilator Jika Nanti Mereka Terpapar Covid-19

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” katanya.

Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sebelumnya, Wiku mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19.
Pengalaman liburan sebelumnya, kata dia, selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," katanya.

Menurut Wiku, virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi.

"Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah," kata Wiku.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini