TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Airlangga menyatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Pemerintah telah menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan PSBB.
Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Pemerintah Diminta Atasi Diinformasi Soal Vaksin di Tengah Penerapan Pembatasan Sosial Jawa-Bali
Berikut kota/kabupaten di Jawa dan Bali yang termasuk ke zona merah yang Tribunnews kutip dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19:
Provinsi DKI Jakarta (192.899 kasus)
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Timur
Provinsi Jawa Barat (89.661 kasus)
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Karawang
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Tasikmalaya
Provinsi Banten (19.161 kasus)
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Provinsi Jawa Tengah (86.545 kasus)
- Kabupaten Brebes
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
Baca juga: Jokowi: Nanti yang Pertama Kali Disuntik Vaksin Covid-19, Saya
Provinsi DIY (13.340 kasus)
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta