Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan pada hari Kamis (7/1/2021) kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengatakan, PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia.
Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 akan menghambat keberhasilan program vaksinasi pemerintah.
Baca juga: Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Sebut Potensi Lockdown, 11 Januari Aktivitas di Jawa Bali Dibatasi
"PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersinergi agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menunjang PPKM, sehingga PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus Covid-19," kata Azis kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Azis meminta Pemda wajib kooperatif dan mendukung PPKM serta menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut.
Pemda harus dapat bersinergi dengan TNI dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dalam implementasinya.
"Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, instruksi kebijakan ini ditujukan terkhusus pada Kepala Daerah yang menerapkan PPKM.
Masyarakat harus dapat bersama-sama dukung sepenuhnya program pemerintah untuk memerangi Covid-19.
"Tetap waspada dan tetap menerapkan disiplin yang tinggi, Semoga program vaksinasi pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat segera menekan lonjakan kasus Covid-19," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1/2021) itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali.
Tentunya, didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan Rumah Sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.