News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar 23 Daerah di Jawa Tengah yang Menerapkan PPKM Mulai Hari Ini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar 23 wilayah di Jawa tengah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merilis surat edaran kepada bupati dan walikota perihal PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Surat edaran tersebut sebagai upaya menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang PPKM.

Surat edaran tertanggal 8 Januari 2021.

Dalam surat edaran itu, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

PPKM di Jawa Tengah diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Baca juga: IBL Wajib Mengikuti Kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang Memberlakukan PSBB

Hari terakhir kampanye pilkada, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sampaikan perayaan tidak perlu secara ramai-ramai. (Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia)

Berikut daftar 23 daerah yang dimaksud, dikutip dari laman resmi Humas Jateng:

1. Kota Semarang

2. Kota Salatiga

3. Kabupaten Semarang

4. Kendal

5. Demak

6. Grobogan

7. Banyumas

8. Purbalingga

9. Cilacap

10. Banjarnegara

11. Kebumen

12. Kota Surakarta

13. Sukoharjo

14. Boyolali

15. Karanganyar

16. Sragen

17. Klaten

18. Wonogiri

19. Kota Magelang

20. Kudus

21. Pati

22. Rembang

23. Brebes

Baca juga: Patuhi PSBB Ketat di Jakarta, Kompetisi Bola Basket IBL 20201 Resmi Ditunda

"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," tulis Ganjar, dikutip Tribunnews.com dari humas.jatengprov.go.id.

Ganjar menekankan agar masyarakat tetap menerapkan, bahkan mengetatkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus diterapkan yakni 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Masyarakat juga perlu menerapkan 3T, antara lain tracing, test, treatment.

Baca juga: Ini 20 Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PSBB Proporsional, Mulai Hari Ini

Baca juga: Tak Apa PSBB Ketat DKI Jakarta, Asal Pemerintah Kasih Subsidi Gaji 50 PersenĀ 

Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali

Dilansir Kompas.com, berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya"

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Icha Rastika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini