News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PB IDI Siap Memberikan Penjelasan Ilmiah pada Masyarakat yang Ragu akan Vaksin Covid-19 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan kepada masyarakat yang masih ragu akan vaksin Covid-19.

PB IDI menurut Daeng memiliki tim advokasi yang siap memberikan penjelasan secara ilmiah.

"Kalau masih ada siapapun ya masyarakat secara luas maupun tenaga kesehatan, masih ada yang ragu memerlukan penjelasan ilmiah, kami sudah sampaikan kami ada tim di PB IDI, itu tim advokasi vaksinasi yang bisa memberikan penjelasan," kata Daeng di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (13/1/2021).

Daeng mengatakan penjelasan ilmiah diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi dari pakarnya.

Mendapatkan informasi dari orang yang terlibat dalam penelitian, bukan dari media sosial yang tidak jelas sumbernya. 

Baca juga: Kemenkes Kirim SMS Blast ke 500 Ribu Nakes untuk Ikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Baca juga: Jasad Indah Halimah Berhasil Terindentifikasi Berdasarkan Sidik Jari Jempol Kiri

"Karena di dunia penelitian kesehatan  itu tidak boleh berdasarkan opini dan testimoni, harus berdasarkan penelitian yang dikerjakan dengan standar dan prosedur yang benar," katanya.

Daeng mengatakan bahwa polemik vaksin Covid-19 muncul sebelum terbitnya hasil uji klinik dan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Setelah keluarnya keluarnya izin dari BPOM termasuk fatwa halal dari MUI, sebaiknya kata dia, polemik vaksin Covid-19 dihentikan.

"Kami menghimbau untuk diakhiri karena polemik itu muncul sebelum dinyatakan aman, sekarang uji klinijnya, penelitiannya sudah selesai dan sudah dilakukan penilaian oleh yang punya otoritas yaitu  badan POM yang menyatakan aman dan efektif,  kemudian MUI yang menyatakan suci dan halal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini