Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa tenga kesehatan (Nakes) yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin dapat didaftarkan secara manual.
Dinas kesehatan masing-masing daerah mendaftarkan tenaga kesehatan yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin ke pusat data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI SDMK) Kementerian Kesehatan dan aplikasi primary care (Pcare) milik BPJS Kesehatan.
"Data tersebut paling lambat diterima pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 202, aplikasi pcare atau primary care vaksin Covid-19 sendiri adalah merupakan bagian dari sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19," kata Nadia dalm konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (23/1/2021).
Baca juga: Tidak Lagi Melalui SMS Blast Registrasi Vaksinasi Nakes Kini Melalui Pcare
Nantinya di dalam aplikasi pcare akan ada proses registrasi sasaran penerima vaksin, skrining status kesehatan serta melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan vaksinasi covid-19.
"Bagi rekan-rekan tenaga kesehatan yang memiliki pertanyaan terkait pelaksanaan vaksinasi kami menganjurkan untuk menghubungi hotline vaksinasi covid 19 , di nomor 119 extension 9 atau melalui email di vaksin@pedulilindungi.id," katanya.
Baca juga: Alasan Menkes Budi Pakai Data KPU daripada Kemenkes untuk Basis Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta dinas kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera memasukan hasil verifikasi calon penerima vaksin ke dalam aplikasi Primary Care ata Pcare milik BPJS Keseatan.
Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam berpartisipasi dalam program vaksinasi.
"Sekaligus juga mempercepat proses vaksinasi yang kita harapkan dapat selesai di akhir Februari 2021," kata Nadia, dalam konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (22/1/2021).
Baca juga: Tokoh-tokoh Ini Usulkan Jurnalis Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Ada Bamsoet
Oleh karena itu kedepannya menurut Nadia tidak akan ada lagi SMS blast dari Kementerian Kesehatan untuk registrasi calon penerima vaksin.
Karena mereka yang telah terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) akan otomatis terdaftar sebagai calon penerima vaksin.
"Sehingga sasaran yang telah terdaftar di sistem informasi SDM kesehatan atau SI SDMK per tanggal 6 Januari 2021 sudah secara otomatis akan memiliki elektronik tiket yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah teregistrasi," kata Nadia.
Untuk jadwal vaksinasi bagi tenaga kesehatan sendiri menurut Nadia, pihaknya menyerahkan kepada kebijakan daerah setempat.
Karena Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota dan Provinsi ini lah yang mengelola jumlah vaksin, logistik dan sumber daya.
"Mekanisme ini juga demi menghindari terjadinya penumpukan tenaga kesehatan pada saat mendapatkan layanan vaksinasi," pungkasnya.