News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Karantina Terbatas, RT/RW Jadi Informan Epidemiolog

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk melakukan karantina terbatas dalam skala kecil atau RT/RW untuk menekan laju penyebaran Covid-19. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa teknis dari instruksi presiden tersebut saat ini sedang dimatangkan.

Adapun nantinya menurut dia, jajaran RT/RW dan komunitas akan diberdayakan sebagai informan bagi petugas epidemiologi.

"Membantu proses karantina ditingkat RT dan RW, hingga pelaksanaan isolasi mandiri," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat, (29/1/2021).

Apabila kemudian proses karantina dan isolasi mandiri di tingkat RT/RW tersebut  tidak tertangani, maka menurut Muhadjir akan dirujuk ke pusat perawatan ringan dan pusat isolasi.

"Adapun yang sedang dan berat langsung dirujuk ke Rumah Sakit," katanya.

Baca juga: Menko PMK: Perintah Karantina RT/RW Tidak Jalan di Lapangan

Dengan kebijakan karantina pada tingkat RT/RW tersebut maka menurut Muhadjir hotel serta Wisma untuk perawatan Covid-19 menjadi rencana kedua atau plan b, ketika di tingkatan kecil sudah tidak tertangani.

"Dan itu secara ekonomi bagus. Membuat pelaku bisnis pada sektor perhotelan masih bisa sedikit bernafas.  Pengelolaan suspek Covid pun jadi mudah, bisa langsung diangkut ke tempat tempat itu," pungkasnya

Sebelumnya Muhadjir mengatakan bahwa presiden meminta kepada jajaran kabinetnya untuk merubah strategi penanganan Covid-19. Salah satunya yakni dengan menerapkan karantina terbatas dengan skala mikro yakni RT/RW.

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," kata Muhadjir Rabu, (27/1/2021). 

Instruksi tersebut merespon kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 1 Juta kasus.

Muhadjir mengatakan teknis karantina terbatas tersebut saat ini masih dibahas. Tujuan dilakukan karantina terbatas pada skala kecil yakni untuk memisahkan warga yang positif Covid-19 dengan warga lainnya.

"Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini