News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pasien Covid-19 Diminta Bayar DP, Satgas akan Beri Sanksi Pihak Rumah Sakit

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Pasien Covid-19 Diminta Bayar DP, Satgas akan Beri Sanksi Pihak Rumah Sakit

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pihak rumah sakit untuk mengikuti aturan pemerintah dalam penanganan pasien Covid-19.

Pernyataan Wiku tersebut merespon adanya warga positif Covid-19, yang diminta pembayaran down payment oleh pihak RS Swasta di depok untuk bisa mendapatkan kamar perawatan.

"Kami mengimbau agar RS dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19 ," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Kamis petang, (28/1/2021).

Baca juga: IDI Usul Pemeriksaan Serentak, Satgas: Kapasitas Testing Belum Mampu

Baca juga: Ade Fitrie Kirana Donasikan Madu Hutan untuk Bantu Sembuhkan Pasien Covid-19

Sebelumnya LaporCovid-19 melaporkan adanya pasien Corona di Depok, Jawa Barat yang meninggal di dalam taksi online. Sebelumnya ia ditolak 10 RS.

Sebelum meninggal warga yang positif Covid-19 ternyata pernah ditawari kamar perawatan di RS dengan syarat membayar down payment sebesar Rp 1 juta.

Petugas medis mengantar ke kamar seorang pasien Covid-19 yang baru datang di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Rumah singgah isolasi mandiri ini, saat ini dihuni sebanyak 74 pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan OTG (orang tanpa gejala) dari kapasitas 87 kamar yang tersedia, dengan fasilitas makanan, pemantauan kesehatan, lokasi untuk berjemur dan berolahraga, serta didukung tenaga medis dua orang dokter dan delapan perawat dari Dinkes Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Wiku mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dibenarkan sama sekali.

Perawatan Covid-19 menurut Wiku sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. RS yang melanggar ketentuan pemerintah tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Ada sanksi yang dapat dikenakan apabila RS melanggar aturan tersebut," katanya.

Wiku meminta masyarakat agar melaporkan kepada Satgas atau pemerintah daerah setempat apabila mengalami kejadian tersebut.

Kemenkes dan Satgas kata Wiku akan terus memonitor penanganan Pasien Covid-19 di setiap fasilitas kesehatan.

"Bagi masyarkat yang mengalaminya untuk segera melaporkan ke Dinkes atau satgas di masing-masing daerahnya. Mohon semua RS mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan selalu berkoordinasi bila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini