b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
Menkes akan Terbitkan Aturan Vaksin Gotong Royong dan Penggunaan Rapid Antigen
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan menerbitkan Peraturan Menkes (Permenkes) mengenai vaksin gotong royong.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (3/2/2021).
"Terkait dengan vaksin gotong royong Kementerian Kesehatan, Pak Menkes juga akan membuat Permenkesnya," kata Airlangga.
Dalam aturan tersebut juga nantinya akan mengatur rapid anti-gen yang bisa digunakan sebagai penapisan atau screening awal tes Covid-19.
Baca juga: Vaksin Sputnik V Rusia 92 Persen Efektif Perangi Covid-19
Baca juga: Siap Divaksin, Baim Wong Percaya Pemerintah Akan Kendalikan Covid-19
"Jadi rapid antigen akan dimasukkan dalam Permenkes sehingga ini bisa digunakan untuk screening," katanya.
Salah satu pertimbangan dimasukannya rapid anti-gen sebagai screening menurut Airlangga yakni biayanya yang lebih murah daripada tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Untuk diketahui tarif tes rapid antigen tertinggi di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan maksimal Rp 275.000 untuk di Luar Pulau Jawa.