TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pendataan penerima vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan secara akuntabel.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.
Sebagaimana diketahui, dari data yang dirilis situs Kementerian Kesehatan per hari ini, 42% tenaga kesehatan (nakes) dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama, telah divaksinasi.
"Ini artinya ada kemajuan sejak akhir pekan lalu baru 25% yang telah divaksin. Salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan adalah terkait pendataan," kata Ipi melalui keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Juru bicara bidang pencegahan ini mengatakan bahwa data nakes yang dimiliki Kemenkes saat ini bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang dimiliki Kemenkes, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Diserang di Twitter, Disebut Kadrunwati, hingga Ditanggapi Mantan Jubir KPK
Data tersebut belum terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karenanya, kata Ipi, untuk pelaksanaan vaksinasi ke depan KPK mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin COVID-19.
"Data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Ipi.
Patut diketahui, per 31 Desember 2020 Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia.
Ipi mengungkapkan, informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8% data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual.
"Masukan ini telah kami sampaikan dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, Kamis, 4 Februari 2021," katanya.
"Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber," Ipi memungkasi.