News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kritisi Aturan Pandemi Covid-19, Jubir Satgas RS UNS: Kalau Mau Pembatasan, Minimal Satu Pulau

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk Kawasan Zona Merah dipasang di Jalan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021).

Pada zona merah, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lebih lanjut, juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

2. Berikutnya, zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.

Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

3. Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

4. Selanjutnya pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Seperti Kehilangan Pegangan

Sementara itu dalam diskusi tersebut, Tonang menilai penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai seperti kehilangan pegangan dengan banyaknya istilah dalam aturan dan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran kasus.

Tonang menyebut, sebenarnya sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa digunakan sebagai pegangan.

"Tidak mudah berkomentar (mengenai berubah-ubahnya aturan di masa pandemi), kita ini sering kali gamang dalam beberapa hal, sehingga aturannya berubah-ubah," ungkap Tonang.

"Jika kita menilik dokumen resmi KMK No 413 tahun 2020 sudah jelas ada 24 indikator, terbagi dalam tiga kelompok kriteria yang digunakan pemerintah, disebut sebagai indikator penanganan pandemi kesiapan menuju tatanan baru," lanjut Tonang.

Baca juga: Kebijakan Penanganan Pandemi Berubah dari PSBB hingga PPKM Mikro, Ahli: Seperti Kehilangan Pegangan

Sehingga menurutnya, pemerintah harusnya fokus terhadap 24 indikator tersebut.

"Sebenarnya sudah ada itu, tidak perlu berliak-liuk, berlika-liku kemana-mana."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini