Sementara itu, Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong memiliki sasaran yang bebeda.
Sasaran prioritas penerima Vaksin Program ialah :
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugaspelayanan publik;
c. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
d.masyarakat lainnya.
Sementara itu, di luar empat kategori di atas, proses vaksinasi dimasukkan dalam Vaksinasi Gotong Royong.
Baca juga: COVAX Kirimkan Vaksin Virus Corona Pertama ke Ghana
Tempat Pelaksanaan Vaksinasi
Diketahui, aturan dalam PMK menyebut Pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.
Antara lain Puskesmas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Sementara itu pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan saja.
Artinya, Vaksinasi Gotong Royong tidak dilakukan di rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.
Baca juga: 6.664 Perusahaan Mendaftar Vaksin Mandiri, Menkes Terbitkan Aturan Pelaksanaan, Bagaimana Teknisnya?
20 Juta Dosis Vaksinasi Mandiri