News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.

Baca juga: Pimpinan Komisi X Minta Pemerintah Pastikan Guru Honorer Mendapat Vaksin

Baca juga: 2 Juta Vaksin Mandiri dari Sinopharm Tiba Bulan Depan

Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.

Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi
COVID-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlaH karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," dikutip dari pasal 6 ayat 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini