Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyintas Covid-19 telah diperbolehkan menerima vaksinasi dengan syarat harus sembuh minimal tiga bulan.
Mengapa harus menunggu tiga bulan pasca sembuh? Berikut penjelasan Ketua Tim Pedoman & Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI, Dr dr Eka Ginanjar, SpPD-KKV dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Dokter penyakit dalam ini menjelaskan, kekebalan tubuh didapatkan melalui dua cara yaitu aktif saat pasien sembuh dari infeksi dan pasif saat diberikan virus inaktif atau vaksin.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Gelar Vaksinasi Massal di Seluruh Indonesia
Baca juga: Bagaimana Mengetahui Respons Imun Tubuh Terhadap Covid-19 Bagi Penyintas dan Penerima Vaksin?
Baca juga: Penyintas Boleh Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan Kemenkes
Vaksinasi bertujuannya agar tubuh mengenali ada bentuk virus dan suatu hari dapat melawan.
"Sekarang setiap orang berbeda-beda antibody. Antibody sangat dipengaruhi oleh banyaknya virus untuk melawan virus," kata Eka.
Idealnya menurut Eka, seorang penyintas Covid-19 harus mengecek titer antibody sebelum menjalani vaksinasi.
Tujuannya agar mengetahui jumlah antibody yang ada, sehingga saat divaksinasi akan membentuk antibody yang efektif.
Namun, karena tempat pengecekan titer antibody tidak berada di semua wilayah, maka rata-rata antibody yang terbentuk baik adalah 3 bulan setelah sembuh.
"Jadi tidak mungkin kita (ngecek antibody). Itu kita lihat rata-rata orang setelah sembuh itu meningkat 3 bulan pertama dan setelah 3 bulan itu mulai menurun," jelas dia.