TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.
Airlangga memlnambahkan, perpanjangan pelaksanaan PPKM Mikro juga diperluas di 3 provinsi di luar Jawa-Bali.
"PPKM dua minggu selanjutnya memasukan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro hingga 22 Maret 2021
Menko Perekonomian ini menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro yang akan dimulai pada esok hari itu.
"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021," kata Airlangga.
Ia juga mengatakan, untuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.
Pertama, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional. Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.
"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.