Kedua, pelayanan vaksinasi Gotong-Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan klesehatan (fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan.
Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah berjalan. Selain itu fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong diwajibkan melakukan pencatatan data secara elektronik maupun manual.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksin dan vaksinasi Gotong Royong itu harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi covid 19, bisa juga dilakukan secara manual dan disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat” tambah dr. Nadia
Pemerintah juga akan menetapkkan besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong dan juga biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong di fasyankes swasta.
“Fasyankes yang akan memberikan pelayanan vaksinasi tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan” ujar dr. Nadia
Terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong, mekanismenya sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.