TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada perubahan rentang waktu vaksin Sinovac dosis kedua untuk usai 18-59 tahun menjadi 28 hari.
Sebelumnya diketahui, rentang waktu pemberian vaksin pertama dan kedua vaksin Sinovac usia di bawah 60 tahun adalah 14 hari.
Nadia menjelaskan, saat Badan POM mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac, BPOM memberikan rentang waktu pilihan untuk usia 18 sampai 59 tahun 14 sampai 28 hari.
"Jadi kita juga sudah mengeluarkan surat edaran untul usia di bawah 60 tahun itu bisa dilakukan vaksinasi sampai 28 hari. Jadi artinya kalau lewat 5 hari itu memungkinkan tapi yang enggak boleh lebih 28 hari," terangnya beberapa waktu lalu.
Sementara perubahan interval vaksin tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang diteken Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 15 Maret lalu.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan program vaksinasi nasional yang ditargetkan selesai dalam waktu 12 bulan, di tengah ketersediaan vaksin yang terbatas.
Baca juga: Ini Daftar 28 Kriteria Penerima Vaksin Sinovac dengan Penyakit Penyerta yang Direkomendasikan PAPDI
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac atau Coronovac, Senin (11/1/2020).
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, selain memiliki kemanjuran atau efikasi di atas 50 persen.
Vaksin asal Tiongkok, China tersebut juga aman karena memberikan efek samping ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, iritasi, pembengkakan.