News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Rentang Waktu Pemberian Dosis Vaksin Sinovac Diperpanjang Menjadi 28 Hari

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru di Kota Bandung menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Hotel Karang Setra, Jalan Bungur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). Pada kegiatan tersebut sebanyak 1.300 orang menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama, yang terdiri dari 800 orang guru dan 300 perwakilan dari instansi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menargetkan seluruh guru sudah divaksin sebelum rencana belajar tatap muka Juli mendatang. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada perubahan rentang waktu vaksin Sinovac dosis kedua untuk usai 18-59 tahun menjadi 28 hari.

Sebelumnya diketahui, rentang waktu pemberian vaksin pertama dan kedua vaksin Sinovac usia di bawah 60 tahun adalah 14 hari.

Nadia menjelaskan, saat Badan POM mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac, BPOM memberikan rentang waktu pilihan untuk usia 18 sampai 59 tahun 14 sampai 28 hari.

"Jadi kita juga sudah mengeluarkan surat edaran untul usia di bawah 60 tahun itu bisa dilakukan vaksinasi sampai 28 hari. Jadi artinya kalau lewat 5 hari itu memungkinkan tapi yang enggak boleh lebih 28 hari," terangnya beberapa waktu lalu.

Sementara perubahan interval vaksin tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang diteken Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 15 Maret lalu.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan program vaksinasi nasional yang ditargetkan selesai dalam waktu 12 bulan, di tengah ketersediaan vaksin yang terbatas.

Baca juga: Ini Daftar 28 Kriteria Penerima Vaksin Sinovac dengan Penyakit Penyerta yang Direkomendasikan PAPDI

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac atau Coronovac, Senin (11/1/2020).

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, selain memiliki kemanjuran atau efikasi di atas 50 persen.

Vaksin asal Tiongkok, China tersebut juga aman karena memberikan efek samping ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, iritasi, pembengkakan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini