News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Muhammadiyah terpilih periode 2015 - 2020, Haedar Nashir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melalui tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19, memperbolehkan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 tidak menjalani puasa di bulan Ramadhan.

Tuntutan ini berada pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.

"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," sebut surat tersebut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (29/3/2021).

Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Al-Quran yang mengajak umat Islam untuk waspada atau berhati-hati. Serta larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan yang berarti keharusan menjaga diri.

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat," tulis surat tersebut.

Baca juga: Muhammadiyah: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Selain itu, PP Muhammadiyah juga memperbolehkan orang yang positif Covid-19 untuk tidak berpuasa Ramadhan.

Mengingat puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini," tulis surat tersebut.

Pasien Covid-19 mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini