Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.
Asrorun berujar dalam fatwa itu, MUI menyatakan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan seorang muslim.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Niam dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021) malam.
Asrorun mengatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujarnya.
Fatwa tersebut juga merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.