News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Mengenal Vaksin Covid-19 AstraZeneca, dari Kandungan hingga Efek Samping

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Mengenal vaksin Covid-19 AstraZeneca, dari kandungan di dalamnya, produsen, jumlah di Indonesia, cara penggunaan, hingga efek samping.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 6 April 2021.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di Mabes TNI yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) TNI di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Tribunnews/HO/Puspen TNI)

Berikut rangkuman Vaksin Covid-19 AstraZeneca, dikutip dari kemkes.go.id :

Surat edaran tersebut menjelaskan, Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan).

Yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

Baca juga: Terancam Defisit, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Siapkan Skema Baru Datangkan Vaksin Covid-19

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021.

Izin darurat tersebut bernomor EUA2158100143A1.

Dalam hal ini BPOM telah menjamin vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjamin kehalalan penggunaan AstraZeneca.

MUI menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).

Baca juga: Kemenkes, IDI, dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Ramadan

Diketahui Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility.

Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility.

COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Baca juga: Kemenkes: Ada Hoaks Soal Vaksinasi Covid-19 yang Tidak Memerlukan Proses Registrasi

Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca harus disimpan pada suhu 2 sampai dengan 8 derajat C.

Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama.

Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76 persen).

Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Baca juga: Satgas: Banyak Orang Berpikiran setelah Divaksin, Bisa Seperti Superhero

Efek Samping

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (lebih dari 10 persen) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitaspelayanan kesehatan .

Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bagi TNI/POLRI di seluruh Provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021.

Selain itu, vaksinasi dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu.

Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.

Vaksin harus disimpan sesuai dengan suhu yang direkomendasikan, yaitu suhu 2 sd 8 derajat celcius.

Berita lain tentang Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini