TRIBUNNEWS.COM - Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (17/4/2021) sore.
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 5.041 penambahan, dari sebelumnya 1.594.722 kasus.
Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id.
Baca juga: Jelaskan soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Jokowi Ungkap 4 Tren Kenaikan Kasus Corona Tahun Lalu
Baca juga: 3.564 Warga Jepang Terpapar Mutan Baru Virus Corona, Paling Banyak E484K dan N501Y
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.599.763 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.
Kabar baiknya, ada sejumlah 5.963 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.450.192 jiwa dari pasien sebelumnya sebanyak 1.444.229 jiwa.
Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 132 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 43.328 orang, dari sebelumnya 43.196 orang.
Baca juga: Sebut Berutang Nyawa pada Terawan, Aburizal Bakrie Bersedia Disuntik Vaksin Nusantara: Saya Percaya
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update Corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Baca juga: Vaksin Nusantara, Ketum IDI: Jangan karena Niat Nasionalisme, Protokolnya Cincai Tidak Masalah
Larangan Mudik Saat Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diputuskan pemerintah.
Diketahui, keputusan larangan mudik itu diumumkan pemerintah pada 26 Maret lalu.
Jokowi menyampaikan penjelasan soal larangan mudik melalui video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Dalam penjelasanya, Jokowi mengatakan keputusan larangan mudik diambil setelah sebelumnya melalui berbagai macam pertimbangan terlebih dahulu.
Larangan mudik pada Ramadhan tahun kedua di tengah pandemi Covid-19 ini dilakukan demi menjaga prersentase penurunan kasus.
Dilihat dari tanggal 5 Februari 2021, angka penurunan yakni sebesar 176.672 kasus.
Hingga terhitung dua bulan setelahnya yakni 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus.
Sehingga Jokowi meminta masyarakat untuk benar-benar menaati keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.
Tak hanya ASN, pelarangan mudik ini ditujukan juga kepada TNI dan Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik ini."
"Untuk itu pada lebaran kali ini pemerintah melarang mudik bagi ASN, TNI Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," ujar orang nomor satu di Indonesia itu.
Jokowi mengerti masyarakat pasti menantikan momen lebaran ini untuk bertemu dengan keluarga.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)