TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai sudah melakukan langkah yang tepat dengan melarang warga negara India masuk ke Indonesia, seiring tingginya kasus Covid-19 di negara Bollywood itu.
"Saya pikir langkah pemerintah sudah tepat ya. Hal itu sudah sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
"Siapapun yang pernah berada dalam wilayah yang mengalami ledakan virus corona dalam kurun waktu 14 hari maka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah suatu negara, Indonesia sendiri menerapkan protokol itu," sambung Farah.
Menurutnya, ledakan kasus Covid-19 di India pasca acara ritual kegamaan di Sungai Gangga, yang menyebabkan sekitar 1.000-an orang positif Covid-19 karena sebagian besar tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Akibatnya di India, seperti yang kita semua ketahui dari pemberitaan telah mencapai 200-an ribu lebih kasus harian dan kasus kematian mencapai 1500-an lebih," katanya.
Oleh karena itu, kata Farah, pemerintah harus selalu mengantisipasi awal penyebaran Covid-19 yang berasal dari wilayah di luar Indonesia.
Baca juga: India Bukukan Rekor Dunia Kasus Baru Covid-19
"Sehingga kebijakan menutup pemberian visa bagi WNA yg pernah berada di India selama kurun 14 hari sudah tepat. Toh kebijakan ini bersifat sementara," paparnya.
Pemerintah akhirnya melarang warga negara asing (WNA) dari India masuk Indonesia.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari.
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN.