News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sudah Tepat Penutupan Pintu RI Bagi Warga India

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fiarah Puteri Nahlia, Anggota Komisi I DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai sudah melakukan langkah yang tepat dengan melarang warga negara India masuk ke Indonesia, seiring tingginya kasus Covid-19 di negara Bollywood itu. 

"Saya pikir langkah pemerintah sudah tepat ya. Hal itu sudah sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

"Siapapun yang pernah berada dalam wilayah yang mengalami ledakan virus corona dalam kurun waktu 14 hari maka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah suatu negara, Indonesia sendiri menerapkan protokol itu," sambung Farah. 

Menurutnya, ledakan kasus Covid-19 di India pasca acara ritual kegamaan di Sungai Gangga, yang menyebabkan sekitar 1.000-an orang positif Covid-19 karena sebagian besar tidak menerapkan protokol kesehatan. 

"Akibatnya di India, seperti yang kita semua ketahui dari pemberitaan telah mencapai 200-an ribu lebih kasus harian dan kasus kematian mencapai 1500-an lebih," katanya. 

Oleh karena itu, kata Farah, pemerintah harus selalu mengantisipasi awal penyebaran Covid-19 yang berasal dari wilayah di luar Indonesia. 

Baca juga: India Bukukan Rekor Dunia Kasus Baru Covid-19

"Sehingga kebijakan menutup pemberian visa bagi WNA yg pernah berada di India selama kurun 14 hari sudah tepat. Toh kebijakan ini bersifat sementara," paparnya.

Pemerintah akhirnya melarang warga negara asing (WNA) dari India masuk Indonesia.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari. 

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini