Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.
Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Anak Benua.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.
2. Kasus di Bandara Kualanamu
Sementara itu, di Bandara Kualanamu Medan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap pelaku daur ulang alat swab antigen, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.