Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari, yakni 4 - 17 Mei 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan cakupan wilayah juga kembali diperluas dengan penambahan lima wilayah.
Dengan demikian, total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke 7 adalah 30 provinsi.
“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” kata Mendagri di Rakor PPKM Mikro secara virtual, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Komnas KIPI: Guru Susan di Sukabumi Alami Penyakit Langka GBS Bukan Karena Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Evaluasi PPKM Mikro, Kasus Aktif Covid-19 Stagnan di Kisaran 100 Ribu
Baca juga: Tim Teknis Bansos Covid-19 Kemensos Akui Terima Rp165 Juta dari Matheus Joko Santoso
Bercermin pada fenomena penyebaran kasus Covid-19 di India yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ritual keagamaan, Mendagri menekankan, situasi dan kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri tak lantas mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan guna membatasi mobilitas masyarakat.
“Dari tanggal 4 - 17 Mei di dalamnya terdapat Hari Raya Idul Fitri tanggal 13 (Mei), cuti bersama tanggal 12 (Mei), dan tanggal 15-16 (Mei)-nya hari libur (Sabtu-Minggu), maka ada potensi mudik, ini yang menjadi atensi dari Bapak Presiden,” tuturnya.
Selain menjelaskan soal aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Mendagri juga meminta kerja sama kepala daerah dalam keserasian kebijakan dan narasi soal pelarangan mudik.
“Dimohon kepala daerah memiliki narasi yang sama untuk meniadakan mudik,” tandasnya.
Baca juga: Saat Dikirimi Sate Beracun, Polisi di Tuban Sedang Tugas di Luar Rumah, Berikut Cerita Lengkapnya