Ia menerangkan, dari 49 kasus tersebut 26 orang di antaranya telah diambil spesimennya untuk dilakukan pemeriksaan Whole Genom Sequencing, guna mengetahui apakah ada potensi varian dan mutasi dari virus Covid-19 yaitu varian B617, B117, atau varian lainnya.
"Jadi kita masih menunggu saat ini hasil pemeriksaan dari spesimen 26 yang positif," kata perempuan berhijab ini.
Baca juga: Cukup Asupan Vitamin D Bantu Kurangi Risiko Terpapar Covid-19
Pemerintah memutuskan untuk penghentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021.
Adapun bagi WNI tetap diperbolehkan masuk dengan ketentuan mengikuti karantina selama 14 hari.
Asal China
Pada bagian lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan sebanyak 85 warga negara (WN) asal China tiba di Indonesia, Selasa (4/5/2021) lalu.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan, selain 85 warga China, ada pula 3 warga negara Indonesia (WNI).
Mereka menggunakan maskapai China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen.
"Benar pada Selasa, 4 Mei 2021 jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN Cina & 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Arya dalam keterangannya, Kamis kemarin.
Baca juga: Tes GeNose di Pasar Lama Tangerang, Hasilnya Empat Orang Positif Covid-19
Arya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan soal status keimigrasian puluhan warga negara China tersebut.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak KKP Kemenkes," kata Arya.
Tak hanya itu, kata Arya, puluhan warga negara China itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan atau protokol yang berlaku.
"Secara keimigrasian, diketahui bahwa Visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020," katanya.