ASN pelaku perjalanan juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
ASN juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Rini menegaskan, dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 juga dituangkan bahwa para ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan, yaitu 6-17 Mei 2021.
“Namun demikian, ada pengecualian juga, misalnya cuti melahirkan karena enggak bisa ditahan kalau cuti melahirkan."
"Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya, atau cuti karena alasan penting,” tutur dia.
Rini meminta para ASN untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Selama masa pandemi ini pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan disiplin menerapkan 5M dan 3T."
"Yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan."
"(Juga) membatasi mobilitas dan interaksi, melakukan pemeriksaan dini, pelacakan dengan kontak erat, serta perawatan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti)
Baca berita lain terkait Mudik Lebaran 2021