News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 18-31 Mei 2021.

Jumlah daerah yang menerapkan PPKM ini tetap 30 Provinsi sama seperti PPKM sebelumnya.

"Dalam pelaksanaan PPKM mikro tahap ke delapan, dari 18-31 Mei, diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta,  Senin (10/5/2021).

Pemerintah tidak merubah aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM mikro nanti. Hanya saja kata Airlangga akan ada pengetatan tracing, testing, dan treatmen.

"Ini adalah periode 2 minggu daripada pasca mudik hari raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T," katanya.

Airlangga mengatakan dalam penerapan kebijakan PPKM sebelumnya terdapat 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Dari 11 provinsi tersebut, 5 diantaranya mengalami lonjakan tajam.

"Provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan Aceh dan Kalimantan Barat," katanya.

Lonjakan di kelima provinsi tersebut kata dia, karena kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri.

Sebelumnya pada PPKM Mikro tahap ke tujuh, dari 4-17 Mei 2021,  Pemerintah mewajibkan penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Mikro Diperluas Hingga 30 Provinsi

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Provinsi yang menerapkan PPKM mikro bertambah secara bertahap. Hingga kini terdapat 30 provinsi yang menerapkannya, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat,  Papua Barat, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung,  Kalimantan Barat, Kalimantan Utara,  Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Lalu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini