News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Bakal Tanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Akibat KIPI

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan akan menanggung biaya perawatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan 18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

"Pemerintah juga bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI untuk pelaksanaan vaksin covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (17/6/2021).

Biaya perawatan yang diberikan kepada pasien akibat KIPI akan disesuaikan dengan kondisinya.

Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Baca juga: Pemerintah Teliti Keterkaitan Munculnya Varian Delta dengan Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

"Penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini