TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani ikut menanggapi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di ibu kota.
Menurutnya, kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 759 Tahun 2021yang meminta perkantoran patuh aturan WFH dan WFO sudah tepat.
Namun Zita meminta penerapan kebijakan tersebut perlu dibarengi penyidakan di kantor - kantor. Sebab masih banyak perkantoran yang mewajibkan karyawannya kerja dari kantor, ketimbang WFH.
"Memastikan setiap perkantoran di Jakarta mematuhi aturan WFH dan WFO sesuai ketentuan Kepgub 759 Tahun 2021 dengan melakukan sidak. Karena masih banyak perkantoran di DKI Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO," kata Zita dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).
Langkah penyidakan ataupun pengawasan diharap dapat memastikan implementasi lapangan berjalan baik.
DPRD DKI juga meminta Pemprov melakukan pengetatan pada area publik yang kerap ramai. Seperti, mal, kafe, restoran dan tempat wisata, khususnya saat akhir pekan dan libur nasional.
"Mendorong pengetatan dan pembatasan area-area publik yang menimbulkan keramaian, seperti mall, cafe, restoran dan tempat wisata. Terutama saat weekend dan libur nasional," jelas dia.
Baca juga: IDI: Tingkat Hunian RS Covid-19 di Jakarta dan Bandung Sudah di Atas 80 Persen
Bila laporan harian kasus positif Covid-19 tidak alami penurunan, Pemprov DKI diminta segera mengambil kebijakan PSBB ketat dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan aspek ekonomi.
"Jika kasus harian tidak mengalami penurunan, langkah PSBB bisa diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat DKI Jakarta dan aspek ekonomi," pungkas Zita.
Diketahui, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta kembali mencatat rekor baru pada Jumat (18/6) sebesar 4.737 kasus.
Jumlah tersebut adalah rekor tertinggi kasus harian setelah terjadi pada 7 Februari silam dengan 4.213 kasus tambahan.
Pada Kamis (17/6) kemarin, DKI juga menerima tambahan kasus positif yang tembus angka 4 digit mencapai 4.144 kasus per hari.
Guna mengantisipasi lonjakan kasus yang signifikan, Pemprov DKI menerapkan PPKM Mikro sampai 28 Juni 2021 yang diimbangi dengan pembatasan tempat usaha. Per Jumat ini, tempat usaha di Jabodetabek sudah harus setop operasi pukul 21.00 WIB.