News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ada Aturan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di DKI, Ini yang Dikecualikan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Ambulans yang membawa pasien terkonfirmasi Covid-19 menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/6/2021). Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per hari Minggu (20/6) menyebutkan, kasus positif Covid-19 bertambah 13.737 kasus sehingga total menjadi 1.989.909 kasus, sementara kasus pasien sembuh Covid-19 sebanyak 6.385 kasus sehingga total menjadi 1.792.528 kasus. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dalam pemberlakukan pembatasan mobilitas pada malam ini, Senin (21/6/2021).

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers bersama di Mapolda Metro Jaya.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo, Senin (21/6/202).

Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.

"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan," katanya.

Kemudian, Sambodo mengatakan, mobilitas keadaan darurat seperti jika ada kebakaran.

Baca juga: Update Corona Global 21 Juni 2021 Siang: Total Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia Lebih dari 179,2 Juta

"Maka kepolisan, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan. Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," pungkas Sambodo.

Diketahui, ada 10 titik jalan di Jakarta yang akan diberlakukan aturan ini. Berikut rinciannya:

1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam

2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas:  Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas:  Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk  (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini