News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Tito Bakal Terbitkan Lagi Inmendagri Soal PPKM Mikro

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut hadir dalam prosesi persemayaman jenazah Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bakal kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Hal ini disampaikan saat Mendagri mengikuti Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Senin (21/6/2021). 

Namun Tito meminta agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan 3 indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan PKKM Mikro, sebelum terbitnya Inmendagri tersebut.

“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Mendagri. 

Mendagri menjelaskan tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut. 

Baca juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri Raih 10 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2021

Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. 

Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya. 

Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri. 

Penjabaran itu, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. 

Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut. 

“Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” tutur Mendagri. 

Indikator ketiga, lanjut Mendagri, yakni pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT.  

Keberadaan posko ini, kata Mendagri, menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan. 

“Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” terang mendagri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini